Tugas
Kebijakan Perundang-undangan Medan, Januari 2019
PRODUK
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
M Andhika Ramadhan
171201060
Hut 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PRODUK
UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN yang dimaksud dengan Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Menurut WWF
Id Hutan tropis Indonesia adalah rumah dan
persembunyian terakhir bagi kekayaan hayati dunia yang unik. Keanekaragaman
hayati yang terkandung di hutan Indonesia meliputi 12 persen species mamalia
dunia, 7,3 persen species reptil dan amfibi, serta 17 persen species burung
dari seluruh dunia. Diyakini masih banyak lagi spesies yang belum
teridentifikasi dan masih menjadi misteri tersembunyi di dalamnya. Sebuah
contoh nyata misalnya, data WWF menunjukkan antara tahun 1994-2007 saja
ditemukan lebih dari 400 spesies baru dalam dunia sains di hutan Pulau
Kalimantan.
Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan
keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Berdasarkan data FAO tahun 2010 hutan
dunia – termasuk di dalamnya hutan Indonesia – secara total menyimpan 289
gigaton karbon dan memegang peranan penting menjaga kestabilan iklim dunia.
Sayangnya kerusakan hutan di tanah air cukup memprihatinkan. Berdasarkan
catatan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, sedikitnya 1,1 juta hektar
atau 2% dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya. Data Kementerian Kehutanan
menyebutkan dari sekitar 130 juta hektar hutan yang tersisa di Indonesia, 42
juta hektar diantaranya sudah habis ditebang.
Kerusakan atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di Indonesia
adalah penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, kebakaran hutan
dan eksploitasi hutan secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman,
industri, maupun akibat perambahan.
Kerusakan hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan
ekosistem hutan dan lingkungan disekitarnya. Contoh nyata yang frekuensinya
semakin sering terjadi adalah konflik ruang antara satwa liar dan manusia.
Rusaknya hutan habitat satwa liar menyebabkan mereka bersaing dengan manusia
untuk mendapatkan ruang mencari makan dan hidup, yang sering kali berakhir
dengan kerugian bagi kedua pihak. Rusaknya hutan telah menjadi ancaman bagi
seluruh makhluk hidup.
Dari permasalah kehutanan yang sedang terjadi saat ini, kehutanan menjadi
primadona untuk isu yang ramai di bicarakan publik. Maka dari itu dapat
diketahui bahwa untuk menyelesaikan permasalah di indonesia haruslah
berlandaskan Undang – undang RI. Berikut merupakan peraturan perundang-undangan
mengenai kehutanan di indonesia.
UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP.
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan,pengawasan,danpenegakanhukum.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam
hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan
secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati
adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun
non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis
sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber
daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan
yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian
jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang
yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG
KEHUTANAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya
disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun
di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam
selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik
daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah
upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan
perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan
pengendalian.
4. Sumber daya alam hayati adalah
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati
di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1)Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk
kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi,
dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan
telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur
kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak
dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan
hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya
air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air
limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer
hasil hutan;
j. pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan
umum;
l. penampungan sementara korban
bencana alam; atau
m. pertanian tertentu dalam rangka
ketahanan pangan dan ketahanan energi.
PERATURAN
PERUNDANGAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEHUTANAN
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR: SK. 511/Menhut-V/2011 TENTANG PENETAPAN PETA DAERAH ALIRAN
SUNGAI
MEMUTUSKAN:
11. Peta Daerah
Aliran Sungai (DAS) yang dilengkapi dengan nama, batas, dan kode DAS adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan ini.
2.Peta
DAS sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU menjadi acuan ba gi pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pengelolaan DAS.
3. Peta
DAS dalam DIKTUM KESATU apabila diperlukan akan dilakukan peninjauan
kembali menyangkut perubahan nama, batas dan kode
DAS.
44. Keputusan
Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.